Jakarta, Aktual.com – Kebijakan menutup semua ruang terbuka hijau, juga diikuti oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, setelah sebelumnya Jakarta Selatan. Penutupan taman kota itu tak lain untuk mencegah klaster baru Covid-19.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda menjelaskan bahwa penutupan taman kota dilakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
“Taman-taman kota baik di lingkungan Jakarta Pusat, maupun kawasan protokol seperti Lapangan Banteng ditutup sampai 5 Juli,” kata Mila kepada wartawan, Kamis (24/6).
Mila menjelaskan setidaknya ada 111 taman yang dikelola Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat. Jumlah tersebut tidak termasuk yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situ Lembang.
Penutupan RTH ini dimaksudkan mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19.
“Ini untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti RTH, TPU, jadi klaster baru penularan Covid-19,” tutur Mila.
Ada pun penutupan ruang terbuka hijau ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan berlaku terhitung sejak 22 Juni 2021.
Selain itu, penutupan sementara pada RTH merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.
Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM skala mikro berlaku hingga 5 Juli 2021.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.