Naypyidaw, Aktual.com – Myanmar telah membebaskan dua wartawan asal Turki, setelah menyelesaikan hukuman penjara dua bulan akibat melanggar undang-undang pesawat dengan membuat film dengan pesawat nirawak.

Kamerawan Lau Hon Meng dari Singapura, peliput Mok Choy Lin dari Malaysia, Aung Naing Soe wartawan setempat, yang menjadi penerjemah pasangan wartawan tersebut serta supir Hla Tin pun ikut dibebaskan dari penjara di Yamethin, dekat ibu kota Naypyitaw itu.

Polisi menahan kedua wartawan tersebut, yang bertugas di stasiun televisi TRT World pada 27 Oktober, ketika mereka mencoba menerbangkan pesawat nirawak di dekat gedung parlemen Myanmar.

Pengadilan pada bulan lalu menghukum mereka dua bulan penjara di bawah Undang-Undang Anti-Pesawat Terbang masa penjajahan. Keempatnya sampai minggu ini juga menghadapi tuduhan tambahan mengimpor pesawat nirawak tersebut, dan kedua orang asing tersebut juga menghadapi tuduhan imigrasi.

“Kami membebaskan Aung Naing Soe dan kru pada pukul 07.20 hari ini karena imigrasi dan polisi telah menjatuhkan tuntutan,” kata Aung Myo Chun, kepala penjara Yamethin seperti yang dilansir Reuters, Jumat (29/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara