Jakarta, Aktual.com – Ombudsman memanggil dan memintai keterangan berbagai pihak terkait adanya penggerebekan di gudang beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga menjual beras dengan harga yang tidak sesuai kualitasnya.
“Tahapannya kami masih mengundang, pendalaman. Dua hari lalu PT IBU kami undang beri penjelasan. Sampai hari ini masih pendalaman, bukan pemanggilan,” kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty di Jakarta, Kamis (27/7).
Selain pihak PT IBU, maka pihaknya turut mengundang tim Satgas Pangan Polri yang terdiri atas Kabareskrim, perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kemendag.
“Hari ini, kami undang Polri untuk Satgas Pangan, dalam hal ini Kabareskrim, KPPU, dan Kemendag. Kemarin kami undang beberapa pihak termasuk Kementan, BSN, BPS, Bulog, Kemensos dan beberapa pihak yang concern kasus ini,” kata Lely.
Menurut dia, pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam penggrebekan PT IBU.
“Pertama dari penggrebekan. Kewajiban kami melihat potensi maladministrasi prosedur hukum yang dilakukan,” katanya.
Selain itu pihaknya juga akan menilai dasar hukum dan cara penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kedua, kami akan melihat kebijakannya. Latar belakang atau dasar hukum dari kebijakannya. Kami akan uji kebijakannya. Kami juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik, adakah ‘missed’ di sana yang membuat masyarakat resah dan simpang siur info misal. Definisi beras premium, medium, info tentang kerugian, kami coba liat verifikasi dan validasi terkait bisnis beras maupun hitung-hitungannya secara ekonomi,” katanya.
Tidak salah Menurut dia,tidak ada yang salah jika perusahaan membeli beras dengan harga tinggi ke petani karena peraturan tentang acuan harga beli beras dari petani hanya berlaku untuk Bulog.
“Perspektif akan dilihat juga. Manakala petani atau gabah kering dibeli diatas HPP, maka sebetulnya petani diuntungkan. Hari ini HPP Rp7.300, kemudian bila saya jadi petani mau jual, enggak mau ke Bulog tapi perusahaan lain maka saya lebih untung sebagai petani. Perusahaan yang beli juga enggak salah. Kalau Bulog memang tidak boleh membeli lebih dari harga yang ditetapkan,” kata Lely.
Pihaknya juga tidak melihat adanya monopoli terhadap komoditi beras yang dilakukan oleh PT IBU.
“Monopoli bisa dilihat dari berbagai unsur. Market share pasar paling enggak kuasai 50 persen pasar. Secara sederhana Bulog saja cuma delapan-sembilan persen. PT IBU paling satu persen,” katanya.
Pihaknya merasa perlu melakukan mengklarifikasi kepada berbagai pihak karena kasus ini menimbulkan kontroversi di kalangan dunia usaha.
“Kalo enggak timbulkan kegaduhan, mungkin Ombudsman enggak akan masuk ke sini. Kami punya tanggung jawab ketika publik dirugikan secara image dan opini, kemudian muncul kendala di lapangan. Misal ada beberapa daerah dilaporkan penggilingan mulai takut berproduksi dan pedagang mulai takut mengirim barang. Kalau dibiarkan akan menimbulkan efek ekonomi yang enggak sedikit. Bayangkan ada upaya mogok karena takut jual diatas Rp9000, misalnya. Untuk antisipasi kami bergerak cepat,” katanya.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan