Surabaya, Aktual.com – La Nyala Mattaliti dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah IPO Kadin Jatim, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/3).
Namun, jika panggilan kedua La Nyala kembali tidak hadir, maka Kejati Jatim masih memberikan toleransi untuk memberikan melayangkan surat panggilan ke tiga.
“Panggilan pertama memang tidak hadir. Waktu itu sudah kami kirimkan surat panggilan kedua. Kita tunggu saja hari ini. Jika nggak hadir lagi, kami akan layangkan panggilan ketiga,” ujar Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (24/3).
Mengenai adanya dugaan kabur ke luar negeri, Romy mengatakan tidak mungkin. Sebab, kejati sudah melayangkan surat pencekalan ke jaksa agung dan sudah diteruskan ke imigrasi.
“Yang jelas hari ini kita masih menunggu, kami yakin tersangka atau yang bersangkutan sangat menghormati hukum,” lanjut Romy.
Seperti diketahui, Ketua Kadin Jatim, La Nyal Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim, sebesar 5,3 miliar rupiah.
Kejati Jatim sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun, La Nyala Mattalitti tidak hadir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Senin (21/3) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh: