Jakarta, Aktual.com — Gubernur Banten, Rano Karno dipastikan bakal menginjakkan kakinya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembentukan Bank Banten.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Rano akan dilakukan menjelang akhir 2015 ini.
“Kemungkinan pemeriksaan (Rano Karno) akan berlangsung pasca libur Natal nanti ” kata Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rano pada 17 Desember 2015 lalu. Namun, lantaran ada kegiatan yang sudah diagendakan, Rano meminta pemeriksaan itu diundur.
Diketahui, terkait kasus suap pembentukan Bank Banten ini penyidik KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap tangan pada awal Desember 2015 lalu.
Mereka diduga bekerja sama agar alokasi anggaran untuk pembentukan Bank Banten disetujui untuk masuk dalam APBD Pemerintah Provinsi setempat tahun anggaran 2016. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya uang senilai Rp 60 juta dan 11.000 Dollar AS saat penangkapan.
Pihak KPK sendiri menduga bahwa uang terkait alokasi anggaran pembentukan Bank Banten sudah beberapa kali diberikan. Pasalnya, pengesahan APBD Banten 2016 telah dilakukan sehari sebelum penangkapan kepada Hartono, Satria dan Ricky.
Hal itu pun lantas dikonfirmasi ke Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, usai diperiks penyidik KPK pada 17 Desember 2015. Asep tentunya mengetahui bagaimana proses pembahasa anggaran pembentukan Bank Banten. Namun demikian, saat ditelisik mengenai hal itu, anak buah Megawati itu enggan berkomentar.
“Iya itu saja. Sudah ya,” kata Asep, sambil masuk ke kendaraan pribadinya.
Rencana pembentukan Bank Banten sendiri sudah dicetuskan sejak Ratu Atut menjadi Gubernur Banten pada 2012 silam. Namun, dalam perkembangannya pembentukan Bank itu justru ditolak oleh DPRD Banten, sebelum kepemimpinan Asep Rahmatullah.
Penolakan dari DPRD itu dilakukan dengan bersandar kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Dalam auditnya BPK mengatakan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.
Diketahui, DPRD Banten pad 30 November 2015 baru saja mengesahkan APBD Provinsi Bante tahun anggaran 2016 senilai Rp 8,9 triliun. Dari Rp 8,9 triliun anggaran belanja Provinsi Banten yang disetujui, terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp 350 miliar. Anggaran Rp 350 miliar akan digunakan PT BGD untuk membentuk Bank Banten yang dilakukan dengan mengakuisisi bank swasta.
Ada empat bank yang direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten, Rano Karno, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana. Satu dari empat bank itu nantinya akan ditentukan Rano untuk diakusisi PT BGD menjadi Bank Banten.
Dengan penyertaan modal sebesar Rp 350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten yang dianggarkan sebesar Rp 950 miliar telah terpenuhi, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Banten yang digagas saat Rano Karno masih menjadi Wakil Gubernur Banten.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby