Jakarta, Aktual.com – Di tengah isu pemecatan 7 (tujuh) kader Partai Demokrat, muncul tanda pagar atau tagar #SaveDemokrat di twitter. Berdasarkan pantauan linimassa pada Sabtu (27/2) pukul 20.26 wib, ramai netizen yang membicarakan soal pemecatan tersebut, ada pula yang menyinggung soal Kongres Luar Biasa (KLB).

“Cuma gara-gara seorang AHY, Demokrat
harus kehilangan 7 orang kader
terbaiknya….. #SaveDemokrat,” tulis akun @lucasscute.

Seperti diketahui, ketujuh kader yang baru saja dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta satu kader lainnya, Marzuki Alie atas pelanggaran etika.

Hal ini pun mendapatkan respon dari sejumlah pendiri partai Demokrat. Misalnya, Hengky Luntungan, yang menyebut konflik internal saat ini disebabkan ketidakmampuan AHY dalam memimpin partai Demokrat selama ini.

“Sebagai pendiri kami, melihat karena ketidakmampuan seorang pemimpin partai, dalam Hal ini Ketua Umum AHY. Kenapa? Karena persoalan internal dibawa ke eksternal. Oleh karena itu, kami para pendiri berusaha mencari solusi. Sebagai langkah penyelamatan partai, bukan silatnas (silaturahmi nasional) tetapi KLB,” kata Hengky dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (27/2) siang.

Gerakan KLB ini ternyata mendapat dukungan dari organisasi sayap partai Demokrat yakni Angkatan Muda Partai Demokrat (AMD). Ketua Umum AMD, Boyke Novrizon menegaskan bahwa KLB ini bukanlah kudeta, melainkan langkah untuk menyelamatkan partai.

Ia pun berharap KLB dapat menjadi jalan yang tepat untuk memberhentikan AHY sebagai Ketum Demokrat, karena terindikasi telah melakukan pelanggaran berat partai dengan mengubah AD/ART secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.

“KLB sebagai jalan terbaik, juga tepat secara mekanisme hukum yang diatur AD/ART Partai Demokrat untuk memberhentikan AHY sebagai Ketum yang ditetapkan hasil kongres V Partai Demokrat, karena terindikasi telah melakukan pelanggaran berat organisasi (dengan) melakukan perubahan AD/ART secara sepihak tanpa melalui mekanisme yg telah diatur,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi