Jakarta, Aktual.co — Komisi II DPR RI mengatakan setidaknya dalam pembukaan masa sidang ke III nanti, pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait pembentukan rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, RUU pertanahan ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya di daerah.
“Setelah masa sidang masuk, banyak agenda yang sudah disiapkan oleh komisi II, seperti UU Pertanahan, UU yang sudah ditunggu sejak 60’an yang belum ada perubahan, padahal persoalan lahan ini menyangkut segala aspek, terutama aspek perekonomian,” kata Lukman kepada wartawan saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/2).
Ia pun menegaskan bahwa pembahasan RUU Pertanahan ini bukan untuk menghapus atau menggantikan UU Pokok Agraria (PA) yang sudah ada sejak 1960-an. Melainkan, kata Politisi PKB itu untuk memperkuat implementasi dari ketentuan pokok agraria tersebut.
“UU Pertanahan untuk mengisi kekosongan UU agraria. Tapi komisi II dan pemerintah bukan bertujuan untuk membatalkan UU PA tapi mengimplementasikan dan perkuat UU PA,” ujarnya.
“Karena kalau merevisi UU PA, akan tejadi konflik besar antara sosialis dan liberalis nantinya,” imbuh dia.
Masih kata Lukman, UU PA bersifat umum dan nanti implementasinya lebih khusus diatur dalam UU Pertanahan.
“Itu terkait dengan penguasaan dan redistribusi aset oleh pemerintah, mau diatur karena selama ini payung (hukum) nya tidak di UU, hanya menggunakan peraturan kepala BPN,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















