Jakarta, Aktual.co — Disela-sela rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan gelar doktor palsu oleh anggota DPR RI dari fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, istri Anggota DPR RI Krisna Mukti, Devi Nurmayanti menyambangi ruang MKD.
Bersama kuasa hukumnya, Devi ingin melapor dan mengadukan nasib anak beserta status istri yang tak jelas, terkait tidak dinafkahi oleh Krisna Mukti.
“Tidak ada pemberitahuan dari institusi DPR, sehingga kasus tidak jelas yang membuat Devi melapor dan mengadu. Terkait dengan proses tindakan kita serahkan ke MKD karena kedatangan kami kesini berkaitan dengan Istri anak dan masa depan anak,” ucap kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, di Komplek Parlemen, Senanyan, Kamis (28/5).
Menurut Afdal, sesuai pengakuan sang istri, Krisna Mukti sebagai suami sekaligus ayah tidak menjalankan hak dan kewajibannya.
“Ya hak dan kewajiban sebagai ayah, dan tidak ada kejelasan tentang status.diduga Mba devi dan anak-anak telah ditelantarkan sejak menikah. Mereka menikah 23 Juni 2014,” ucap dia.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah data dan bukti terkait pernikahan dan status sang anak. “Kami membawa surat pengaduan dari Mba Devi, dan melampirkan kutipan akta nikah, dan keterangan kelahiran anak devie yang bernama Alief,” ujar dia.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah, Krisna Mukti menyayangkan tindakan yang dilakukan istri dan kuasa hukumnya tersebut. Menurut dia, seharusnya persoalan ini hanya menjadi konsumsi internal keluarga saja.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















