Makanya, perlu dipastikan bahwa kebijakan perpajakan pasca-amnesti harus dilandasi prinsip kehati-hatian,. “Tapi juga perlu mengkalkulasi dampak dan risiko politik, dan tetap menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang terukur dan jelas,” kata dia.
Bagi yang sudah ikut tax amnesty, kata dia, pemerintah memenuhi rasa keadilan publik. Dalam arti, pemerintah perlu mengejar wajib pajak kakap yang tak mengikuti tax amnesty.
“Karena dari data yang ada. Terdapat data yang akurat tentang harta yang tidak dilaporkan, dan nilainya signifikan. Termasuk peserta amnesti yang mengikuti program namun secara sengaja tidak jujur,” tandas dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby