Sedangkan mengenai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, Menkop dan UKM mengakui, sebagian besar dana bergulir masih terkonsentrasi penyalurannya dialokasikan kepada koperasi dan UMKM di Pulau Jawa. Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya SDM di LPDB dan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku bahwa LPDB KUMKM tidak bisa membuka unit-unit pelayanan di daerah. Sehingga, mengakibatkan pelayanan dan pinjaman dana bergulir serta pengawasannya sangat terbatas.

Meski begitu, Menkop dan UKM menjabarkan bahwa pada periode 2014 sampai 2017 berbagai upaya peningkatan pelayanan dan kemudahan akses pada LPDB KUMKM terus dikembangkan. Antara lain, menurunkan tingkat suku bunga sektor riil dari 6 persen menjadi 4 persen pertahun dan tingkat suku bunga untuk KSP dari 9 persen menjadi 7 persen.

“Mengenai NPL, periode pencairan 2015 hingga 31 Agustus 2017 sebesar 0,91%, masih jauh dari ambang batas toleransi yang ditetapkan Menteri Keuangan yaitu maksimal 5%,” imbuh Puspayoga lagi.

Di samping itu, kata Menkop dan UKM, pihaknya juga melakukan program re-Branding Koperasi, khususnya untuk kalangan generasi milenials usia 17-35 tahun. “Karena, berdasarkan hasil sebuah survei, koperasi kurang populer di kalangan generasi milenials. Kami berharap, agar mereka paham dan mengetahui tentang kaidah – kaidah koperasi. Setelah itu, kami akan mendorong mereka untuk berkoperasi,” pungkasnya.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka