Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI wajib memiliki keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinannya. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh DPR.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa langkah MK tersebut sejalan dengan semangat demokrasi dan kesetaraan gender yang telah diupayakan selama ini di parlemen.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara proporsional dan demokratis, dengan memperhatikan mekanisme di masing-masing fraksi.
“Ya pasti dibicarakan,” ujar Herman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (31/10).
“Dalam sebuah iklim demokrasi yang sehat, tentu semuanya didasarkan kepada proses demokratis. Kesempatannya sudah terbuka luas, karena di dalam nomor urut pencalegan pun setiap tiga nama harus ada satu perempuan. Itu kesempatan besar,” tambahnya.
Herman menjelaskan, penerapan keputusan MK ini nantinya bergantung pada masing-masing fraksi dalam mengusulkan kader terbaik mereka ke posisi pimpinan AKD. Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan harus dilihat sebagai bentuk kesetaraan, bukan sekadar pemenuhan kuota.
“Kalau memang itu sudah menjadi keputusan final, ya harus dijalankan. Tapi penempatannya tergantung fraksi-fraksi yang mendorong seseorang untuk berada di posisi pimpinan AKD,” katanya.
“Kalau representasi perempuannya sudah ada, tentu kita welcome. Keputusan ini menyamakan posisi dan jabatan, kesempatannya sama baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kita hargai itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut agar setiap AKD memiliki unsur pimpinan perempuan. Ia menyebut hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran perempuan di lembaga legislatif.
Keputusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan strategis di parlemen dan memastikan prinsip kesetaraan gender terwujud secara konkret di tubuh DPR RI.
(Taufik Akbar Harefa)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















