Sejak sebulan menjelang Idul Adha Dinas Peternakan dan Perikanan setempat memeriksa kesehatan hewan kurban secara intensif untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, khususnya anthrax, serta mencegah beredarnya hewan yang belum layak dikurbankan.

Yogyakarta, Aktual.com – Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sistem wajib surat keterangan kesehatan hewan untuk setiap hewan kurban, khususnya sapi yang diperdagangkan di daerah ini.

“Setiap hewan ternak yang diperdagangkan di DIY, khususnya sapi, harus disertai SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) ,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta Sutarno di Yogyakarta, Sabtu (19/8).

Menurut Sutarno, meski tim pemeriksa yang dipimpin dokter hewan Distan DIY menyatakan seluruh hewan kurban di daerah ini bebas dari penyakit berbahaya, tidak menutup kemungkinan penyakit itu datang dari sapi yang didatangkan dari luar daerah.

Sejumlah penyakit bawaan sapi yang perlu diwaspadai, di antaranya cacing hati, antraks, dan penyakit menular lainnya. “Kalau dari kalangan peternak di DIY, kami sudah memastikan bebas penyakit. Akan tetapi, kami tidak tahu yang dari luar.”

Oleh karena itu, Sutarno mengatakan bahwa mendekati Iduladha 1438 Hijriah, Dinas Pertanian DIY telah menempatkan petugas di seluruh pasar hewan guna melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban, khususnya sapi, dari luar daerah dengan memberikan SKKH.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu