Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Suprihartini. Foto : Tari/Man

Jakarta, Aktual.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar agenda Malam Anugerah Hasil Pemantauan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi PPID Pelaksana Tahun 2024 di salah satu hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam.

Perhelatan ini merupakan acara puncak dari rangkaian tahapan dan proses evaluasi PPID Pelaksana di lingkungan Setjen DPR RI.

Deputi Persidangan Suprihartini menekankan penghargaan yang diberikan adalah bentuk apresiasi atas kontribusi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun non AKD yang berusaha mewujudkan keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan penilaian dan penjurian telah sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami berharap (anugerah) ini bisa mendorong keterbukaan informasi di Sekretariat Jenderal DPR RI. Ini adalah wujud komitmen bersama, sinergi dan kolaborasi yang harmonis, antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana yang harus diusahakan bersama,” ungkap Suprihartini.

Ia pun mengingatkan setiap elemen pendukung organisasi untuk konsisten meningkatkan kualitas kerja. Sebab itu, terangnya, ada 2 (dua) poin yang harus dipertimbangkan sebagai bahan evaluasi.

Pertama, setiap AKD dan non AKD perlu menyeragamkan prosedur pengelolaan informasi PPID Pelaksana. Menurutnya, hal ini menjadi fundamental demi memudahkan koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana.

Kedua, meningkatkan partisipasi aktif setiap unit kerja dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi PPID Pelaksana. Partisipasi ini, tegasnya, menjadi kunci keberlanjutan terwujudnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Setjen DPR RI.

“Kami menyadari, perlu adanya upaya yang berkesinambungan untuk menyempurnakan tata kelola keterbukaan informasi. Kami harap keterbukaan informasi ini bisa terselenggara optimal sehingga DPR RI bisa menjadi Parlemen Modern,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses Pemantauan dan Evaluasi PPID Pelaksana Tahun 2024 telah dilakukan sejak bulan Juni – Juli tahun 2024. Ada 49 unit PPID Pelaksana dari 72 unit yang berpartisipasi.

Usai melewati proses tersebut, terdapat 6 (enam) PPID Pelaksana dengan nilai tertinggi. Di antaranya 3 (tiga) berasal dari PPID Pelaksana AKD, yaitu BerupaSekretariat Komisi I, Sekretariat Komisi V dan Sekretariat Komisi VI.

Terakhir, 3 (tiga) dari PPID Pelaksana Non-AKD, yaitu TU Pusat Analis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara, TU Inspektorat II dan Bagian Administrasi Badan Keahlian. Masing-masing dari PPID Pelaksana ini telah turut diuji oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Direktur Indonesia Parliament Center dan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan