Aktual.com, Arini Wijayanti, Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, menyatakan komitmennya untuk memperdalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya dalam penyusunan risalah, berdasarkan uji coba yang dilakukan oleh Sekretariat Parlemen Korea Selatan (Korsel). Arini juga mengungkapkan kesamaan dalam inovasi pelayanan kesekretariatan antara Setjen DPR RI dan Sekretariat Parlemen Korea, terutama di Biro Persidangan I dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Arini menerima Courtesy Call dari Delegasi Divisi Prosedur National Assembly Republic of Korea di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). Delegasi dari Sekretariat Parlemen Korea Selatan termasuk Mr. Kim Kwangho (Officer of Proceedings Division of National Assembly Republic of Korea), Mrs. Yim Jin Lee, Mr. Yang Jaekyun, Mrs. Cheon Ju, Ms. Cho Hee Ju, Ms. Kweon Yoo Jin, Mr. Seo Joungduk (Legislative Attache, Embassy), dan Mrs. Choi Seohye (Penerjemah Korea-Indonesia).
Arini menjelaskan, “Tadi kami menerima Sekretariat Parlemen Korea, khususnya disana juga sama semacam Biro Persidangan I. Jadi yang tadi kita bahas pasca Pemilu dan persiapan keanggotaan yang baru, terus pembahasan RUU, pembentukan RUU termasuk juga tata tempat kursi-kursi rapat, baik di Rapat Paripurna maupun di Komisi-Komisi serta pemanfaatan teknologi informasi.”
“Inovasi-inovasi juga hampir mirip, tapi memang ada yang perlu kita dalami terkait teknologi informasi yang digunakan oleh Parlemen Korea, khususnya untuk penyiapan risalah. Kalau untuk pembahasan RUU mirip-mirip juga, jadi disana juga ada Komisi terus ada Sekretariat,” tambahnya.
Arini juga menjelaskan bahwa Sekretariat Parlemen Korea Selatan sedang menguji coba teknologi informasi dalam penyusunan risalah. Jika teknologi tersebut telah sepenuhnya diimplementasikan oleh Sekretariat Parlemen Korea Selatan, Biro Persidangan I Setjen DPR RI berencana menerapkannya juga.
Salah satu teknologi yang diterapkan adalah E-Voting. “Untuk E-Voting mereka sudah pakai, sebenernya kita untuk alat juga sudah ada cuma memang belum dipakai. Karena untuk pembahasan RUU atau penentuan pejabat, itu hasil menggunakan voting tertutup. Sebenarnya disana juga masih menggunakan yang manual,” jelas Arini.
Di sisi lain, Officer of Proceedings Division of National Assembly Republic of Korea, Mr. Kim Kwangho, menyampaikan bahwa Sekretariat Parlemen Korea Selatan telah menerapkan berbagai inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan kepada Anggota Dewan, termasuk aktivitas Rapat Paripurna dan 18 Komisi yang ada di Parlemen Korea Selatan. Salah satu inovasinya adalah dalam penyusunan risalah. Selain itu, mereka juga menggunakan dokumentasi foto, video, dan siaran langsung Rapat Paripurna dan Sidang Komisi dalam satu aplikasi smartphone.
Arini menanggapi bahwa inovasi siaran langsung juga telah diterapkan oleh Setjen DPR RI melalui kanal YouTube DPR RI dan TVR Parlemen, yang dapat diakses melalui situs resmi website dpr.go.id.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat Setjen DPR RI, antara lain Kepala Bagian Persidangan Paripurna Rachmi Suprihartanti Septiningtyas, Kepala Bagian Risalah Muhammad Yus Iqbal, Kepala Subbagian Tata Usaha Risalah Effie, Kepala Subbagian Rapat Persidangan Paripurna Nofia Dewita, dan Perisalah Legislatif Ahli Muda Iwan Kurniawan.
Artikel ini ditulis oleh: