Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membantah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah membatasi kewenangan Menteri Pertahanan.

“Setahu saya tidak. Perpres itu tetap didasarkan pada UU Pertahanan,” kata Andi Widjajanto di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa Perpres itu tidak dirancang untuk “mengamputasi” wewenang Kemenhan dalam fungsi koordinasi dan kontrol ke dalam tubuh TNI.

Andi menegaskan bahwa Perpres itu telah disusun dengan melibatkan lintas kementerian (Baca: Bertabrakan dengan UU Yang Ada, PDIP Minta Perpres 58/2015 Dicabut).

“Yang pasti Perpres itu sudah lintas kementerian, usulannya dari Kemenhan sendiri. Difinalisasi di kami dan KemenPan-RB,” katanya.

Ia menambahkan, Perpes Organisasi TNI menyusul akan difinalisasi pada Juli 2015.

“Kalau seandainya dibutuhkan penyesuaian Perpres Kemenhan lantaran ada Perpres organisasi TNI yang baru, bisa saja dibentuk,” katanya.

Sebelumnya, Perpres yang memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan ini banyak dikritik berbagai kalangan karena dinilai memiliki landasan hukum yang kurang tepat.

Artikel ini ditulis oleh: