Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, dinilai sebagai sesuatu yang lumrah. Pasalnya, setiap warga negara Indoneaia memiliki hak untuk mengajukan hal itu.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

“Ya setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Kan sudah banyak juga yang mengajukan, ada yang menang ada yang kalah,” ujar Bambang.

“Menurut saya wajar bukan hanya pak Novanto, tapi yang lain mengajukan praperadilan,” tambah dia.

Pun demikian, pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengaku, tidak mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan sang ketua DPR RI itu. Ia mengatakan termasuk perkembangan yang ada di partai tempatnya bernaung.

“Karena sudah dua minggu absen dalam kegiatan-kegiatan DPP Partai Golkar. Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak,” pungkasnya.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: