Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Firman Subagyo mengatakan belum ada keputusan dari Fraksi Golkar untuk mengganti posisi Ketua DPR RI Setya Novanto pascapenetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

“Belum. Kita ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kita penuhi,” ujar Firman sebelum melakukan rapat pleno internal Fraksi Golkar di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (18/7).

Firman menyampaikan rapat internal yang dilakukan fraksinya semata untuk melakukan konsolidasi di parlemen. Sejauh ini belum ada sikap resmi Fraksi Golkar terkait situasi terkini.

“Kondisi sekarang ini kan mengharuskan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi,” kata Firman.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid