Jakarta, Aktual.com – Pusaran kasus korupsi e-KTP kembali mencuat setelah beredarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, pada 6 November 2017 lalu.
Masalah ini pun semakin ramai ketika beberapa hari setelahnya, tepatnya Jum’at (10/11) lalu, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus tersebut.
Hal ini pun dibalas pengacara Setnov, yang bermanuver dengan melaporkan dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.
“Jadi saya kira para pejabat ini harus mengembangkan sikap malu. Sikap malu itu diajarkan di agama,” ucap Guru Besar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Azyumardi Azra usai menjadi pembicara dalam pemaparan hasil survei LSI di Jakarta, Rabu (15/11).
Menurutnya, laporan pihak Setnov yang dilakukan oleh Sandi Kurniawan sebagai kuasa hukumnya, menunjukkan bahwa adanya degradasi moral dalam diri pejabat negara di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid