Jakarta, Aktual.com-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atas uji materi terkait rekaman penyadapan kasus PT Freeport Indonesia.
“Itu kan putusan mahkamah konstitusi yang terkait dengan bukti penyadapan ilegal, kita MKD menghormati keputusan MK,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat (9/9).
Menurut politisi Gerindra ini pihaknya akan melakukan kajian atas putusan tersebut. “Tentunya di MKD juga harus sesuai dengan tata beracara prosesnya tidak bisa serta merta MKD yang buka. Tidak bisa mencabut hasil keputusan MKD dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Setya Novanto. MK juga mengbulkan sebagian permohonan Ketua Umum Golkar ini terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
MK menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya sebagaimana diartikan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
MK menyatakan tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Hal itu merujuk dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Dengan kata lain rekaman ‘Papa Minta Saham’ yang dijadikan senjata Kejaksaan Agung gugur dengan sendiri.
Artikel ini ditulis oleh: