Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku tidak pernah membahas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dengan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/5) memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Ini untuk tersangkanya Pak Sofyan Basir. Saya meluruskan bahwa tidak pernah saya membahas PLTU Riau, yang saya tanyakan adalah mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Saya menanyakan karena sudah lama tidak berjalan, jadi saya tanya itu,” kata Novanto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Novanto mengaku bahwa Sofyan hanya menjelaskan kepada dirinya soal program 35 ribu megawatt (MW).

“Dia cuma cerita menjelaskan program 35 ribu MW, yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah lama tidak jalan,” kata Novanto.

Terkait pemeriksaan Novanto, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik mendalami peran Novanto dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Tersangka Sofyan pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada Senin (20/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan