Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak mengetahui pemalsuan data yang dilakukan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta.
“Waduh saya kok malah tidak tahu ya, kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu,” kata Novanto sebelum menjalani lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).
Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Novanto mengaku setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau pada November 2017 diperiksa oleh Bimanesh Sutarjo.
“Ya saya ketemu pas lagi pingsan terus datang saya lihat ada dokter dijelaskan Bimanesh cuma dua menit, besoknya ketemu sebentar,” ungkap Novanto.
Bimanesh pun pada hari ini direncanakan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, sampai berita ini diturunkan sidang terhadap Bimanesh belum diselenggarakan.
KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich sendiri saat ini sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara