“Bahwa bunyi surat dakwaan yang menyebut nama saya bersama-sama terdakwa dan orang lain, sama sekali tidak benar. Semua pihak agar mengikuti proses dan melihat fakta persidangan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” paparnya.

Dia meminta agar semua pihak memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum tersangka. Agar nantinya, pembuktian kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berjalan tanpa adanya tekanan, dan independen serta penuh dengan integritas.

“Biarlah para Hakim, JPU dan penasihat hukum yang melakukan tugasnya secara independen dan imparsial,” pungkasnya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby