Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR Setya Novanto mengaku akan mempertimbangkan panggilan KPK apabila ia dipanggil ulang oleh lembaga penegak hukum tersebut.

“Nanti kita lihat, kalau sudah ada (panggilan) ya kita pertimbangkan,” kata Setya Novanto di lingkungan Istana Negara Jakarta, Senin (16/10).

Setya Novanto menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri pelantikan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.

Setya Novanto juga tampak sehat setelah beberapa pekan lalu diketahui melakukan operasi jantung di RS Premier Jatinegara.

“Ya sekarang recovery pelan-pelan, masih pelan-pelan, yang penting kita harapkan sehat,” tambah Setnov.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil Setnov sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober 2017 lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

KPK juga mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap Setnov untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik pada 2 Oktober 2017 lalu.

Setnov tetap dicegah ke luar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: