Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memiliki kekuatan hukum untuk menggugat pihak yang merekam pertemuan kasus ‘papa minta saham’. Terlebih, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.
“Novanto punya legal standing untuk menggugat orang yang merekam itu. Itu delik personal, tergantung dari Novanto mau menggugat atau tidak,” kata pakar hukum pidana, Muzakir saat dihubungi, Kamis (8/9).
Pendapat pakar dari Universitas Islam Indonesia ini, rekaman pembicaraan kasus ‘papa minta saham’ belum sah secara hukum. “Rekaman itu belum sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Penilaian Muzakir, pertemuan antara Setnov, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI), Maroef Sjamsoedin belum bisa dikategorikan sebagai pemufakatan jahat.
Bukan soal Setnov tak punya kewenangan, melainkan karena tidak adanya kelanjutan atau bahkan ‘meeting of mind’ (kesepahaman) yang timbul atas pertemuan tersebut.
“Kalau saya, saya katakan kasusnya Novanto itu tidak bisa mufakat jahat. Terlalu jauh untuk mufakat jahat,” tandasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby