Jakarta, Aktual.com – Perjanjian Konsesi yang hingga saat ini belum menemukan titik terang membuat perseteruan BUMN KBN dengan BUP KCN kian memanas.
Bahkan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan KBN terhadap KCN sebagai Tergugat I dan Kementerian Perhubungan sebagai Tergugat II kembali digelar kemarin, Rabu (02/05) di PN Jakarta Utara.
Dalam agenda sidang tersebut yakni penyerahan replik dari KBN terhadap jawaban yang telah disampaikan oleh KCN dan para tergugat lainnya pada persidangan minggu yang lalu.
“Kalau dilihat berdasarkan UU, KCN ini sudah memiliki semua kriteria untuk menjalankan Konsesi. Jelas dalam hal ini KCN itu korban, kenapa ? Dulu ditunjuk oleh Kementrian Perhubungan sesuai suratnya NO. AL 005/3/7 PHB 2016 Tentang Penunjukan BUP Karya Citra Nusantara Untuk Melakukan Konsesi,” kata kuasa hukum KCN Yevgeni Yesyurun, ditulis Kamis (3/5).
Untuk diketahui bahwa awalnya pengelolaan pelabuhan tersebut dilakukan oleh Pelindo I-IV sehingga lahirlah UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang memisahkan antara regulator dan operator.
Kuasa Hukum KBN Haryo Wibowo SH, dalam repliknya menyatakan bahwa penggugat tetap berpegang teguh pada seluruh dalil-dalil gugatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid