Selain itu, KBN dalam gugatan provisi memohon agar Majelis Hakim memerintahkan KCN dan Kementerian Perhubungan untuk menghentikan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan atau aktifitas dalam proyek Pelabuhan Marunda, dan dalam pokok perkara menuntut pembayaran ganti kerugian materiil lebih dari 50 triliun Rupiah.

Dalam pengaturan Konsesi yang diatur dalam PP No. 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan meliputi 3 Aspek , yaitu (1) Konsesi dituangkan dalam bentuk perjanjian, (2) Pemberian konsesi melalui mekanisme pelelangan atau penunjukan, dan (3) Investasi sepenuhnya dilakukan tidak menggunakan yang bersumber dari APBD/APBN.

KCN adalah BUP yang telah melakukan investasi dalam proyek Pelabuhan Marunda dan diperintahkan untuk membuat perjanjian konsesi dengan Negara melalui Kementerian Perhubungan. Sejak 2016 lalu, KCN telah menyetor keuntungan bagi Negara berdasarkan konsesi tersebut, yang hingga saat ini jumlahnya sudah lebih dari 6 milyar Rupiah.

Saat ini KCN justru digugat oleh KBN untuk menghentikan proyek tersebut yang tentunya juga akan menghentikan pemasukan keuntungan bagi Negara yang telah berjalan hingga saat ini, bahkan KBN pun menuntut KCN lebih dari 50 triliun Rupiah dengan mengatasnamakan Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid