Menurut dia, penerapan aturan ini harus diterapkan secara ketat dan tegas, sehingga semua parpol akan mematuhinya.

“Kalau dibiarkan bebas, maka parpol-parpol akan mencari uang, untuk memasang iklan dan baliho. Calon anggota legislatif dan calon kepala daerah yang maju juga akan mencari uang. Hal ini akan terus berjalan dan tidak pernah selesai. Nanti akan semakin banyak yang tersandung kasus korupsi,” katanya.

Zulkifli juga menyinggung soal saksi pada pilkada dan pemilu, agar diakomodasi oleh negara melalui pemerintah.

Menurut dia, pada pembahasan RUU Pemilu pasal soal saksi, PAN sudah mengusulkan agar saksi dibiayai oleh Pemerintah, tapi usulan tersebut tidak disetujui.

“Kalau saksi dikelola oleh parpol, maka konsekuensinya parpol mencari uang untuk biaya saksi. Elite parpol akan mencari proyek lagi,” katanya.

Diai juga melihat rencana kenaikan dana bantuan parpol menjadi Rp1000 per suara, tidak menjamin dapat menekan praktik politik uang selama tidak diikuti oleh penerapan aturan perundangan yang mendukung.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu