“Kami juga mengundang para praktisi akademisi dan para ahli termasuk pemerintah dalam pembahasannya,” katanya.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pidana untuk LGBT bukan untuk status pelakunya namun perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik.
Dia mengatakan perluasan pasal pidana bagi LGBT tidak hanya untuk hubungan sesama jenis tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis.
“Perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT yang diubah, tetapi juga laki-laki dan perempuan, itu yang dihukum. Kalau anda katakanlah laki sama perempuan telanjang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum karena pornografi,” ujar Arsul.
Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga sesama orang dewasa dan seluruh fraksi mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara