Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengklaim jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan wacana revisi UU KPK yang diusulkan masuk prioritas prolegnas.
“Saya sudah ngomong empat hal tadi, kan tadi saya sudah bilang. Gimana DPR dan pemerintah bahas itu, dan itu masukkan, KPK setuju revisi terbatas 4 hal itu saja. Dan ini masukan bagi pembentuk UU ya itu kan presiden dan DPR. Itu kan masukan,” kata Benny, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).
Keempat hal itu adalah revisi terbatas itu untuk tegaskan posisi hukum UU KPK sebagai lex specialis. Kedua, untuk tegaskan kewenangan KPK untuk angkat dan mendidik penyidik. Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas, dan terakhir, soal penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.
Sementara itu, dalam pemaparan makalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III, Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki memberikan catatan bahwa KPK harus mendapatkan dukungan legislasi. Untuk mendapatkan dukungan itu, setidaknya ada beberapa undang-undang yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pada dasarnya, terdapat beberap UU terkait dengan pemberantasan korupsi yang perlu diamademen dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi antara satu dan yang lainnya serta penyesuaian dengan ratifikasi UNCAC (UU No 7 Tahun 2006) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ucap Ruki.
Menurut dia, setidaknya, ada beberapa UU yang perlu diamandemen untuk harmonisasi dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor atau UU KPK.
Kelima UU itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK) ditunda menunggu sinkronsiasi dan harmonisasi UU lainnya selesai,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang