Jakarta, Aktual.com – Bupati Mimika, Provinsi Papua, Eltinus Omaleng mempertanyakan porsi saham bagian daerahnya jika proses divestasi 51 persen dari PT Freeport Indonesia dapat terlaksana secara legal formal.
Menurut Eltinus, persoalan ini harus segera dibicarakan agar tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Yang sekarang kita sampaikan ke Kementerian ESDM, kalau KK jadi IUPK, apa yang kami miliki nanti? Posisi masyarakat dan pemerintah Papua ini ada di mana. Kalau jadi IUPK 51 persen, kita harus berapa persen dari situ. Ini yang kami tanyakan,” kata Eltinus di Jakarta, Senin (27/2).
Pada prinsipnya lanjut Eltinus, atas nama Bupati, dia menyepakati dan mendukung kandungan dari PP No 1 Tahun 2007 yang mengharuskan divestasi 51 persen. Namun selain itu, dia minta dilibatkan dalam setiap proses negosiasi.
“Kalau negosiasi jalan, kami dilibatkan beserta pemilik hak ulayat. Kami punya keinginan itu. Kita duduk tiga komponen; pemilik hak ulayat, Freeport, dan pemerintah untuk membagi hasil rata, ini baru adil. Selama ini kan mereka lihat pemilik hak ulayat bukan sebagai manusia, tidak punya apa-apa selama 50 tahun. Pembangunan pun tak ada,” ujarnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan