Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri

Jakarta, Aktual.com – Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI karena Revisi Undang-Undang Desa telah selesai pada pembahasan tahap pertama.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI, semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/2).

Salah satu poin yang disetujui dalam RUU tersebut adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pandoyo menjelaskan bahwa ada 25 pasal dari RUU Desa yang direvisi, tidak hanya berkaitan dengan masa jabatan. Termasuk di antaranya adalah manfaat bagi Kepala Desa dalam pembangunan wilayah suaka hutan dan hutan lindung.

Dia menambahkan bahwa RUU Desa juga akan mengatur kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.

“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa, tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal, tentang kedudukan perangkat desa, tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa, kemudian juga terkait tata kelola Bumdes,” terangnya.

Pandoyo berharap agar RUU Desa segera diparipurnakan untuk mewujudkan harapan akan kesejahteraan rakyat.

“Sesuai dengan semangat perjuangan kami, yaitu desa berdaulat, rakyat sejahtera, dan Indonesia jaya,” ujarnya.

Sebelumnya (5/2), Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan pembahasan Revisi UU Desa. “Saat ini, substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa sesuai mekanisme yang berlaku dan sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, Puan mengajak anggota dewan untuk menyampaikan kabar tersebut kepada perangkat desa saat masa reses.

“Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini,” kata Puan.

Pada pembahasan Revisi UU Desa, Senin, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan