Jakarta, Aktual.com — Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR-RI merupakan hal yang perlu diapresiasi dan menjadi contoh untuk tokoh politik lainnya. Meskipun, belum terbukti kuat ada pelanggaran yang merugikan negara.
Pangi menunggu pejabat negara yang jelas-jelas melanggar Undang-undang, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said.
“Lalu, pertanyaannya yang melanggar dan membegal UU Minerba, dengan mengizinkan Freeport dan Newmont melakukan ekspor konsentrat melalui MoU yang bertentangan dengan UU Minerba, apalagi tersebar kabar bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah disetujui pemerintah. Yang menjadi pertanyaan, kapan pejabat bersangkutan (Sudirman Said) menyerahkan surat pengunduran diri dan bertanggung jawab atas hal ini?” ujar Pangi di Jakarta, Jumat (18/12)
Pangi mengatakan, jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka keinginan rakyat Indonesia akan tanggung jawab PT Freeport Indonesia akan divestasi, pembangunan smelter atau keinginan mengusir VOC Freeport Indonesia dari bumi pertiwi, hanya menjadi mimpi anak bangsa di siang bolong.
“Saya kira pansus Freeport bisa membongkar dugaan menteri yang melanggar UU mineral yang tidak mengizinkan ekspor konsentrat, namun menteri ESDM diduga melanggar konstitusi yaitu UU Minerba yang tidak boleh bahan baku diekspor dan merugikan kepentingan nasional (national interest),” tegasnya.
Pemerintah melupakan penyimpangan dan pelanggaran konstitusi oleh eksekutif ditengah ramainya gonjang-ganjing soal etika. Oleh karena itu, Pansus Freeport perlu segera dibentuk untuk menindaklanjuti ‘kongkalikong’ pemerintah dengan perusahaan tambang asing.
“Secara diam-diam sudah ada sinyal pemerintah memperpanjang kontrak Freeport sesuai arahan presiden surat per 7 Oktober, di saat yang sama kritis sidang etik MKD. Saya kira pansus Freeport perlu dibentuk sebagai bagian proses tekanan politik dan dilanjutkan pada proses hukum untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dugaan perselingkuhan eksekutif dengan Freeport oleh KPK, Polri dan Kejagung.”
Artikel ini ditulis oleh: