Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP Elektronik.
“Benar Pak SN mengajukan PK, jadi kita mulai sidang hari ini,” kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (28/8).
Rencana sidang akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB dan Setnov direncanakan hadir dalam sidang tersebut.
“Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kehilafan hakim,” tambah Maqdir.
Namun Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai.
“Novumnya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim,” ungkap Maqdir.
Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Artikel ini ditulis oleh: