Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan uji materi UU ITE yamg diajukan Setya Novanto saat sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan Setya Novanto.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengucapkan syukur karena gugatannya terkait rekaman penyadapan atas dirinya oleh Maroef Sjamsoeddin dalam kasus “Papa Minta Saham” menjadi ilegal dan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

“Saya mengucapkan Syukur Alhamdulillah. Saya sangat mengapresiasi keputusan MK yang mengabulkan gugatan saya tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Setya Novanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).

Dia menagatakan, kedua pasal yakni uji materi UU ITE menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum. Adapun UU Tipikor, dirinya mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, kata dia, MK menyatakan informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut MK tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum. Sehingga dalam kasusnya, penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuannya apalagi penegak hukum.

“Menurut MK, bukti rekaman dalam kasus saya itu gugur dengan sendirinya. Sebab, rekaman itu dinilai tidak memenuhi unsur dan direkam tidak atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Saya pribadi dan keluarga sudah ikhlas dan lapang dada menerima kasus rekaman dan melepas posisi atau jabatan saya sebagai Ketua DPR RI.”

Kedepan, sambung dia, biarlah hal ini cukup terjadi padanya. “Tidak semua manusia itu sempurna, tetapi saya akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi, senantiasa ikhlas dan bekerja keras, untuk memberikan yang terbaik bagi Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia disisa hidup saya.”

Saat ini, dirinya akan memfokuskan amanah yang diberikan kepadanya sebagai wakil rakyat di Parlemen dan sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk bekerja bersama pemerintah yang lebih baik lagi. Terlebih, mesin Partai Golkar saat ini sedang berputar, sehingga mampu mengakselerasi program-program Partai yang pro rakyat, sejalan dengan program kerja pemerintah dan Nawa Cita Presiden Jokowi untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat dan kemajuan Bangsa Indonesia.

Sebagai salah satu anak Bangsa, dirinya akan fokus dan berusaha sekuat dan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi Rakyat Indonesia, dan membesarkan partai bersama seluruh kader dan mendukung serta mensukseskan Pemerintahan Jokowi, karena, dia yakin Jokowi yang terbaik sebagai pemimpin Bangsa Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu