Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Novanto juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.
“Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara,” ujar Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/12).
Jaksa mendakwa Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR secara sengaja melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Novanto kedapatan pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu .
Selain itu, Novanto bersama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan dalam mengarahkan dan memenangkan konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek e-KTP 2011.
Jaksa menuturkan, Novanto bersama Andi Narogong telah menyiapkan PT Murakabi Sejahtera untuk ikut dalam tender pengadaan proyek e-KTP 2011.
Perusaahan itu sambung Jaksa, digunakan untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang telah disiapkan sebagai pemenang tender.
“PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh terdakwa (Setya Novanto) lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Deisti Astiani Tagor, Rheza Herwindo,” kata Jaksa
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby