Irvanto diketahui merupakan keponakan dari Novanto. Sementara, Deisti dan Rheza adalah istri kedua dan anak mantan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut.

Jaksa menambahkan, Novanto juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi (Mantan Menteri Dalam Negeri. Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan berserta enam anggota panitia pengadaan barang dan jasa, Johannes Marliam,

Selain itu ikut memperkaya, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah dan beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014.

Perbuataan terdakwa juga memperkaya Husni Fahmi, Tri Sampurno. Yimmy lskandar Tedjasusila Als Bobby berserta 7 (tujuh) orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta (tiga) orang PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja.

Serta memperkaya korporasi yakni manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari unggul. Pr LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

“Kerugian keuangan negara nebesar Rp2.314.904.234 275,39,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby