Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Ridwan Mukti yang kala itu adalah Gubernur Bengkulu dan istrinya, Lili Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.

Novrizal Sikumbang
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang