Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Ridwan Mukti yang kala itu adalah Gubernur Bengkulu dan istrinya, Lili Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.
Novrizal Sikumbang
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.