Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012.
“Total uang yang diterima terdakwa (Novanto) berjumlah USD 7,300,000,” ujar Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/12).
Selain itu dalam proyek ini, Novanto juga menerima jam tangan senilai 135 ribu dollar AS.”Menerima jam tangan merk Richard Mille seri RM 011,” kata Jaksa
Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 secara sengaja melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Novanto kedapatan pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu .
Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby