Tersangka kasus korupsi E KTP Setya Novanto tiba digedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012.

“Total uang yang diterima terdakwa (Novanto) berjumlah USD 7,300,000,” ujar Jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/12).

Selain itu dalam proyek ini, Novanto juga menerima jam tangan senilai 135 ribu dollar AS.”Menerima jam tangan merk Richard Mille seri RM 011,” kata Jaksa

Novanto selaku Ketua Fraksi ‎Partai Golkar periode 2009-2014 secara sengaja melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Novanto kedapatan pernah mengumpulkan sejumlah pihak dan menemui anggota DPR serta pimpinan Banggar DPR RI periode 2009-2014 selama proses penganggaran dan pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu .

Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby