Terhadap kejadian peluru nyasar ini, proses hukumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan sanksi organisasinya diserahkan kepada Perbakin Kota Tangerang Selatan, karena pelakunya adalah anggota Perbakin Tangerang Selatan.

Sebelumnya di beritakan peluru nyasar menembus dua ruangan anggota DPR RI yakni Wenny Warrouw di lantai 16 serta Bambang Herry Purnama di lantai 13, pada sekitar pukul 14.35 WIB. Peluru nyasar tersebut menembus kaca ruangan kerja anggota DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid