Jakarta, Aktual.com – Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah bisa digelar di masjid atau lapangan yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian agama, Rabu (23/6).

“Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan,” kata Yaqut.

Pihaknya, diakui Yaqut sudah mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

Menurut surat edaran Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak, dan memakai masker selama kegiatan ibadah.

​​​​Warga lanjut usia atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau musala.

Menurut surat edaran Menteri Agama, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.

Setelah pelaksanaan ibadah Idul Adha, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” kata Menteri Agama.

Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara