shane lukas /PELAKU PENGEROYOKAN
shane lukas /PELAKU PENGEROYOKAN

Jakarta, Aktual.com – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengumumkan putusan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas terkait penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, ketua majelis hakim membacakan amar putusan yang mengatakan, “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun.”

Pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan ini. Faktor yang memberatkan bagi Shane adalah terlibatnya dalam merusak masa depan anak korban, David Ozora.

Namun, dalam hal yang meringankan, pengadilan mencatat bahwa Shane telah mencegah saksi lainnya, yaitu Mario Dandy Satriyo, dari melanjutkan tindakan yang dapat berakibat fatal meskipun terlambat.

Penting untuk dicatat bahwa hakim juga memutuskan untuk tidak membebankan Shane dengan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, “Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi.”

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus ini juga melibatkan anak AG, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Meskipun anak AG telah melakukan banding dan kasasi, upayanya ditolak, dan saat ini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG telah dieksekusi dan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi