Terdakwa Shane Lukas (mengenakan rompi merah) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengemukakan bahwa dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini,” ungkap Shane saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).

Shane juga menyampaikan kepada ketua dan para anggota hakim agar membebaskannya dari kasus ini karena dirinya tidak mengetahui masalah sebenarnya.

“Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya,” ujar Shane.

Selain itu, Shane juga mengungkapkan bahwa ia telah memaafkan Mario Dandy yang telah menyebabkannya terjerat dalam kasus ini dengan memberikan keterangan palsu tentang dirinya.

“Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini,” lanjutnya.

Tak lupa, Shane juga memberikan doa untuk David Ozora, yang merupakan anak dari AG, agar tabah menghadapi kasus ini.

“Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Agustus, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Artikel ini ditulis oleh: