Muara Enim, Aktual.com – Hari Raya idul Fitri Tak terasa tinggal menghitung hari, Pada idul fitri tahun ini untuk kedua kali nya umat muslim di indonesia berlebaran dimasa pandemi.
Guna memutus penyebaran mata rantai Covid -19 Pemerintah Kabupaten Muara Enim resmi meniadakan kegiatan sholat Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Secara berjamaah di masjid, musholah, atau lapangan di kecamatan Muara enim dan di kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Bupati Muara Enim, Nasrun Umar setelah melalui rapat dalam menentukan keputusan bersama dengan unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Agama, para Pemuka Agama di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim. Pada kamis (6/5)
Dalam sambutannya Plh Bupati nasrun umar menyampaikan bahwa dalam surat kesepakatan bersama tersebut, tak hanya ada himbauan pelaksanaan sholat ied saja, ada poin yang perlu ditindaklanjuti dalam memutus penyebaran virus Covid-19 antaranya dilarang melaksanakan kegiatan malam takbiran, dan penutupan tempat wisata menjelang perayaan sebelum dan sesudah idul fitri, Serta dilarang mengadakan kegiatan open house atau halal bihalal yang dapat memicu kerumunan.
“Sebagai umat beragama, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan,” ucapnya.
Nasrun umar juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk mengaktifkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap kebijakan PPKM.
Dirinya berharap agar masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.” Pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah