Presiden Aswaja Zamihan Mat Zin (Open Source)

Kuala Lumpur, Aktual.com – Penunjukan platform e-commerce Shopee sebagai pemungut zakat di Malaysia mulai dipersoalkan kalangan umat Islam di sana. Salah satunya organisasi Islam Aswaja yang mempermasalahkan hal tersebut. Presiden Aswaja Zamihan Mat Zin pun menyatakan syarat bagi seorang amil atau lembaga pemungut zakat harus berasal dari kalangan muslim.

“Jadi siapa pula yang memiliki Shopee itu? Muslim atau Musyrik?,” ucapnnya Kamis (24/12) kemarin.

Dilansir dari Malaysiakini, Zamihan pun menanyakan peran yang dijalankan oleh Shopee dalam proses pemungutan zakat tersebut. Menurut Zamihan, hingga saat ini belum ada kejelasan posisi Shopee yang berfungsi sebagai Amil atau sekedar menjadi agensi, perantara, atau justru hanya ingin memudahkan pelayanan saja.

“Apakah definisi dan peran sebenarnya Shopee dalam proses pemungutan zakat ini? Amil? Orang Tengah (Perantara), Mempermudah Pembayaran, Pelayan e-commerce atau hantu zakat?,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zamihan juga mempersoalkan besaran upah yang diterima Shopee. Apakah upah yang diterima Shopee akan menguntungkan pihak lain di luar umat Muslim atau justry sebaliknya.

“Kadar upah yang diperoleh Shopee itu atas Asnaf Amil atau menguntungkan siapa? Atau niat Shopee (memungut zakat) semata-mata karena Allah SWT?,” jelas Zamihan.

Sebagai informasi, sejak 18 Desember lalu, pembayaran zakat di Malaysia mulai diperbolehkan melalui platform Shopee. Platform pembayaran zakat di Shopee merupakan hasil kerjasama PPZ Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP) dengan Shopee Malaysia untuk memudahkan pembayaran zakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson