Sidang Kode Etik yang digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (12/9). Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan putusan untuk memberhentikan 15 penyelenggara Pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 18 perkara, hari ini, Selasa (19/2) pukul 14.00 WIB. Sidang ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta.

Berdasarkan siaran pers DKPP di Jakarta, Selasa, dari semua perkara yang akan dibacakan putusannya, 15 diantaranya merupakan perkara tahun 2018. Sedangkan sisanya merupakan perkara tahun 2019, yaitu nomor perkara 1-PKE-DKPP/I/2019 yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai Teradu; 7-PKE-DKPP/I/2019 yang Teradunya Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara; serta 11-PKE-DKPP/I/2019 yang menjadikan Rusman Samiden selaku Ketua Panwascam Bulagi, Kabuparen Banggai Kepulauan, sebagai Teradu.

Selain itu, terdapat dua perkara yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dibacakan putusannya, yaitu perkara Nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018 dan 319/DKPP-PKE-VII/2018.

Dalam perkara nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018, pihak Teradu adalah Ketua KPU RI, Arief Budiman, bersama semua Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sedangkan pada perkara nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018, pihak Teradu adalah Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa jalannya sidang pembacaan putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP @medsosdkpp.

“Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata Bernad.

“Link live streaming akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai”, imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin