Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi dijadwalkan mendeklarasikan Hari Santri pada Kamis (22/10) siang ini, di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Deklarasi ini sebagai perwujudan janji Jokowi saat berkampanye pada pilpres 2014 lalu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebut keputusan Hari Santri tertuang dalam Keppres 22/2015, yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2015.
“Presiden melalui Keppres No 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober sebagai Hari Santri,” kata Pramono.
Presiden Jokowi rencananya akan ditemani ibu negara Iriana Widodo pada deklarasi Hari Santri siang ini.
Artikel ini ditulis oleh: