Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengatakan pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) sesuai dengan jadwal yang ditentukan Undang-undang.
Dilansir dari laman setgab.go.id, jadwal yang disesuaikan UU tersebut yaitu pelantikan wantimpres dilakukan tiga bulan setelah presiden dilantik.
Sebanyak sembilan anggota wantimpres yang rencananya akan dilantik Senin (19/1) siang ini. Kesembilan anggota tersebut tidak ada satupun yang menjadi ketua umum parpol.
Sesuai UU no 19 tahun 2006 tentang wantimpres, tugasnya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara.
Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Selain itu, diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri negara.
Artikel ini ditulis oleh:

















