Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) merencanakan, Selasa (9/3) siang ini akan memberikan keputusannya terkait perselisihan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, hari ini.
Namun, dari informasi yang diterima aktual.co di lapangan, agenda pengumuman keputusan yang awalnya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB diundur menjadi pukul 12.00 WIB.
Lebih lanjut, masih berdasarkan informasi yang ada, pengumuman keputusan yang akan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laoly nanti akan mengakomodir kubu Agung Laksono Cs, sebagai kepengurusan yang sah.
“Intinya sih, akan mengakomodir kubu Agung Laksono, ” kata salah satu pegawai Kemenkumham yang tidak ingin disebutkan namanya itu, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Meski mengakomodir keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dinilai memenangkan kubu Munas Ancol, Jakarta. Namun, kementerian akan meminta kepada pihak Agung Laksono untuk melengkapi persyaratan yang ada.
“Tapi harus melengkapi persyaratan, seperti akta notaris untuk segera di serahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, baru dapat diterbitkan SK nya,” pungkas dia.
Dari pantauan Aktual.co, di lapangan saat ini baru ada sejumlah awak media dari televisi dan beberapa media online yang sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang