Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham Garuda, Muhammad Nazaruddin (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11). Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet itu dipindahkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Cipinang untuk mempermudah pelaksanaan pemeriksaan atas kasus TPPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Menyandang status tersangka lebih dari dua tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin diadili dalam perkara pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin sendiri telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan batik lengan panjang berwarna abu-abu, Nazaruddin siap mendengarkan dakwaan jaksa KPK yang diketuai Kresno Anto Wibowo.

Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin memastikan, kliennya siap menghadapi persidangan yang telah lama dinantikan ini. Namun, Elza enggan membeberkan materi perkara pencucian uang Nazaruddin termasuk membeberkan aset-aset kliennya yang telah disita KPK.

“Kita ikuti saja proses persidangan nanti,” kata Elza di Jakarta, Kamis (10/12).

Perlu diketahui pula, Nazar di tingkat kasasi Mahkamah Agung divonis tujuh tahun pidana penjara dalam perkara wisma atlet diduga membeli saham Garuda dari pengerjaan proyek-proyek Grup Permai termasuk dari komisi pengerjaan proyek wisma atlet yang dimenangkan PT Duta Graha Indah.

Seperti pengakuan bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, menyebutkan pembelian saham Garuda menggunakan lima perusahaan di bawah Grup Permai.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exhartex, PT Pacific Putra Metropolitan, dan PT Dharma Kusuma. Proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan dalam Grup Permai selain wisma atlet, antara lain pengadaan alat kesehatan dan laboratorium.

Nazaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang Februari 2012, dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu