Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi bekas Ketua DPR RI Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5) siang.

“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata Febri, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

“Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,” ucap Febri.

Febri mengingatkan bahwa kasus korupsi KTP-e tersebut merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara